Organisasi


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGURON PENCAK SILAT RUNDAYAN MERAK EMAS

MUKADIMAH

DENGAN KUASA DAN KEHENDAKMU YA ALLAH.... 
Bahwa sesungguhnnya Allah telah menciptakan beladiri sebagai fitrah setiap mahluk-Nya. Untuk menuju kehidupan yang bahagia lahir dan bathin, dengan akal dan budinya manusia selalu berusaha untuk mendekatkan diri dengan yang Maha Kuasa. Hal ini dilakukan agar menjadi makhluk yang sempurna yaitu sebagai insan Kamil yang mampu berbuat kebajikan, menegakan amal ma’ruf nahi munkar sehingga menjadi orang yang bermanfa’at dan termashur baik untuk dirinya, keluarganya maupun bangsa dan negara. Untuk itu beladiri harus diolah dan diamalkan, sehingga pada syariatnya beladiri merupakan kegiatan manusia untuk mengolah rasa, mengolah raga dan mengolah cipta sedangkan pada hakekatnya adalah proses mendekatkan diri dengan yang Maha Kuasa.
Atas kuasa dan kehendak Allah, didorong dengan semangat dan cita-cita luhur untuk menegakan kebenaran dan keadilan, meneruskan perjuangan para guru kami terutama para pejuang kemerdekaan bangsa. Selain itu untuk membentuk pribadi yang tangguh dan berbudi luhur, agar lahir generasi yang cerdas, adil dan beradab sehingga tercapai cita-cita bangsa yang sejahtera, berkehidupan yang layak juga dapat bermanfaat untuk bangsa dan Negara. Maka dibentuklah Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas yang Selalu Siaga Dalam Damai, dengan menjalin silaturahmi, menolong yang lemah, menjaga kedamaian dengan Ilmu dan Amal untuk kepentingan Nusa Bangsa dan Negara.
Agar paguron pencak silat rundayan merak emas menjadi paguron yang tangguh, berkembang, dan bermanfaat maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga paguron dengan berpedoman pada 9 prinsip dasar yaitu: Munajat, Eling, Rapekan, Amanah, Kuat, Elmu, Mandiri, Adab, Sayaga. 
Munajat mempunyai pengertian: selalu ber Do’a juga meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah Swt,
Eling mempunyai pengertian: kesadaran penuh atau selalu menggunakan akal sehat,
Rapekan mempunyai pengertian: ulet, rajin, terampil,
Amanah mempunyai pengertian: menjaga nama baik dan kepercayaan,
Kuat mempunyai pengertian: sehat, tegar, tabah dan tangguh di segala hal,
Elmu mempunyai pengertian: ilmu yang tinggi termashur dan bermanfaat,
Mandiri mempunyai pengertian: percaya diri dan bertanggungjawab,
Adab mempunyai pengertian: memegang teguh nilai-nilai etika, sopan santun, setia kawan, cinta damai dan berjiwa besar,
Sayaga mempunyai pengertian: siaga dalam hal apapun juga dan tidak pernah terlena oleh hal apapun.
Dari 9 prinsip dasar pemikiran itu lahirlah Merak Emas sebagai sebuah wujud bhakti pada Ibu Pertiwi dan Pengembangan paguron sesuai tuntutan jaman dari paguron induk yaitu  Paguron Pencak Silat Pusaka Rundayan. Paguron Merak Emas ini didirikan dengan tujuan mulia yaitu; memelihara/menyesuaikan tradisi budaya warisan para leluhur agar selalu hidup disegala jaman, mengembangkan Seni dan Keterampilan para pesilat agar mempunyai kehidupan yang layak, menjalin silaturahmi dan persaudaraan dikalangan para pesilat sehingga tumbuh rasa memiliki dan persatuan sebagai anak bangsa dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, Membina sikap mental saling menghargai, menghormati dan toleran  terhadap keberagaman faham, pendapat, serta aliran beladiri dengan membuka diri dan mau belajar bersama sehingga bertemu dengan ilmu yang bermanfaat dunia akhirat, Selalu Rendah hati, Berbudi luhur, sehingga timbul panggilan jiwa untuk mampu menegakan keadilan dan kebenaran sehingga tercapai Kebahagian dan kesejahteraan hidup lahir dan bathin.  

ANGGARAN DASAR PAGURON PENCAK SILAT RUNDAYAN MERAK EMAS

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN

NAMA
Pasal 1
Nama paguron adalah Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas
WAKTU
Pasal 2
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas didirikan tanggal 9 September 1999 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
KEDUDUKAN
Pasal 3:
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas berkedudukan di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat- Indonesia.
Pasal 4
Demi Kelancaran Paguron, Kedudukan paguron dapat dipindahkan sesuai kebutuhan paguron.
BAB II
LANDASAN, PRINSIP,  TUJUAN,

LANDASAN
Pasal 5
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas berlandaskan pada Panca Sila dan UUD 45
PRINSIP PAGURON
Pasal 6
Prinsip Dasar Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas.
(1)   Munajat mengandung pengertian: selalu ber Do’a juga memohon pertolongan dan perlindungan kepada Allah Swt serta berserah diri,
(2)   Eling mengandung pengertian: kesadaran penuh atau selalu menggunakan akal sehat
(3)   Rapekan mengandung pengertian: ulet, rajin, terampil
(4)   Amanah mengandung pengertian: menjaga nama baik dan kepercayaan, jujur,
(5)   Kuat mengandung pengertian: sehat, tegar, tabah dan tangguh, cerdas di segala hal
(6)   Elmu mengandung pengertian: ilmu yang tinggi termashur dan bermanfaat,
(7)   Mandiri mengandung pengertian: percaya diri dan bertanggungjawab,,
(8)   Adab mengandung pengertian: memegang teguh nilai-nilai etika, sopan santun, setia kawan, cinta damai dan berjiwa besar,
(9)   Sayaga mengandung pengertian: siaga dalam hal apapun juga dan tidak pernah terlena oleh hal apapun.

TUJUAN PAGURON
Pasal 7
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas didirikan dengan tujuan :
(1)   Melestarikan/Mengembangkan Seni Budaya Tradisi warisan Budaya Bangsa;
(2)         Membentuk pribadi yang tangguh, mandiri, berbudi luhur dan setia terhadap bangsa dan Negara;
(3)   Mendidik anak-anak bangsa supaya sehat, cerdas, terampil, ulet, tangguh dan mandiri sehingga memperoleh penghidupan yang layak;
(4)   Menjungjung tinggi  kehormatan, selalu siaga dalam damai, mampu menegakan kebenaran dan keadilan sosial;
(5)   Membangun harga diri dengan mengukir prestasi di bidang Seni, Laga maupun karya.
BAB III
MOTO, SEMBOYAN, DAN BENTUK
MOTO
Pasal 8
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas mempunyai Moto:
“DIRIKU TIADA BERARTI TETAPI HARGA DIRIKU SEGALANYA”
SEMBOYAN
Pasal 9
Semboyan Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas adalah :
“SIAGA DALAM DAMAI”
BENTUK
Pasal 10
Bentuk Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas adalah paguron Olahraga, dan Seni Beladiri Pencak Silat juga pernafasan yang mandiri.
BAB IV
SIFAT, FUNGSI,  PERAN PAGURON
SIFAT
Pasal 11
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas bersifat terbuka, mandiri dan Independen.
FUNGSI
Pasal 12
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas berfungsi sebagai:
(1)   Sebagai wadah untuk mengembangkan Seni, Olahraga, dan tradisi Budaya para pesilat;
(2)   Sebagai wadah dalam membina generasi muda yang sehat, cerdas, tangguh, mandiri dan berbudi luhur;
(3)   Sebagai wadah tempat melatih diri agar mampu berbakti pada kedua orangtua, para guru, sebagai wujud kesetian terhadap Ibu Pertiwi;
(4)   Sebagai wadah untuk mempersatukan para pesilat untuk saling membantu, saling berdiskusi dalam mencapai Kebahagiaan hidup sehingga terwujud kesejahteraan lahir dan bathin.
PERAN
Pasal 13
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas mempunyai Peranan dalam:
(1)   Memperjuangkan nama baik bangsa melalui prestasi seni beladiri pencak silat,
(2)   Menjaga dan melestarikan seni tradisi pencak silat warisan bangsa,
(3)   Mencetak generasi muda yang sehat, cerdas,  handal, tangguh, mandiri dan berprestasi,
(4)   Menjaga dan memelihara kedamaian juga keamanan,
(5)   Meneruskan cita-cita dan budi luhur bangsa,

BAB V
WADAH, DEWAN PERTIMBANGAN PAGURON, DAN PENGURUS PAGURON

WADAH
Pasal 14
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas mewadahi seluruh satuan latihan paguron yang ada di dunia tanpa mengenal batas negara, dengan Padepokan di bawah buaian alam yang bebas dan atau yang sudah terkonsentrasi.
DEWAN PERTIMBANGAN  PAGURON
Pasal 15
Dewan Pertimbangan Paguron adalah tempat kajian masalah, persoalan yang bersifat strategis dan mendasar demi kelangsungan paguron pencak silat rundayan merak emas dan hanya ada di pusat paguron.
Pasal 16
Dewan Pertimbangan Paguron Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas Pusat terdiri dari:
(1)   Pendiri Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas;
(2)   Dewan Pendekar Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas;
(3)   Pembina Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas;
(4)   Badan Pekerja Paguron;
(5)   Ketentuan, dan kewenangan fungsi dan peran Dewan Pertimbangan paguron diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 17
Dewan pertimbangan paguron dipimpin oleh guru besar dan atau orang yang ditunjuk oleh guru besar mempunyai kewenangan;
(1)   Melakukan rapat-rapat tersendiri berkaitan dengan kajian strategis politik, sikap paguron demi stabilitas paguron;
(2)   Mengadakan pertemuan dan temu bicara dengan Pengurus diberbagai tingkatan.
(3)   Mengambilalih Paguron jika ketua paguron melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan peraturan organisasi;
(4)   Memberi pertimbangan, saran dan nasehat baik diminta maupun tidak pada pengurus pusat demi kemajuan paguron pencak silat rundayan merak emas;
(5)   Pertimbangan, saran dan nasehat sebagaimana ayat 4 harus mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pengurus pusat.

PENGURUS PAGURON
Pasal 18
Pengurus Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas merupakan orang yang diberi tugas dan wewenang untuk mewakili dan mengembangkan paguron terdiri dari:
(1)   Pengurus Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas Pusat;
(2)   Pengurus Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas Wilayah;
(3)   Pengurus Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Satuan Latihan;
Pasal 19
(1)   Dalam menjalankan tugasnya pengurus berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Paguron;
(2)   Ketua paguron ditunjuk oleh Dewan Pertimbangan paguron;
(3)   Pengurus paguron Pusat ditentukan oleh ketua terpilih dan mendapat restu dari Dewan pertimbangan;
(4)   Pengurus Paguron Wilayah ditentukan oleh pengurus Paguron Pusat dengan memperhatikan pertimbangan, saran dan nasehat dewan pertimbangan;
(5)   Pengurus Satuan latihan ditentukan oleh Ketua bidang Pengembangan paguron.
BAB VI
SIDANG DEWAN PAGURON, RAPAT PAGURON DAN DANA PAGURON, 
SIDANG DEWAN PAGURON
Pasal 20
(1)   Sidang dewan paguron merupakan kekuasaan tertinggi dalam paguron, dan forum musyawarah tertinggi paguron;
(2)   Sidang dewan paguron dilaksanakan lima tahun sekali, namun dalam keadaan luarbiasa dapat dipercepat dan diperlambat sesuai situasi dan kondisi yang berkembang untuk jangka waktu satu tahun atas saran dan masukan Dewan Pertimbangan Paguron;
(3)   Ketentuan tentang Sidang Dewan paguron diatur dalam anggaran Rumah tangga.
RAPAT PAGURON
Pasal 21
Rapat Paguron adalah Pengambilan Keputusan Pengurus Paguron Pencak Silat rundayan merak Emas untuk mengambil langkah-langkah strategis pengembangan paguron dalam setiap tingkatan.
Pasal 22
Ketentuan tentang Rapat paguron diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
DANA PAGURON
Pasal 23
Untuk pengembangan Paguron Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas menghimpun Dana dengan Asas Sukarela dan Usaha, maka Dana Paguron merupakan:
a.      Hasil Keuntungan Usaha yang didirikan oleh Paguron
b.      Iuran Sukarela anggota/Wilayah maupun Satuan latihan
c.       Hibah dari donatur lain yang tidak meningkat
d.      Sumbangan dari Lembaga/ Instansi baik Swasta maupun pemerintah

BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN
ATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Menyimpang dari Pasal 18, 19, 20, 21 dan 22 selama Kepengurusan paguronan belum layak mengambil keputusan sendiri,  maka Penentuan Keputusan dalam paguron dilaksanakan oleh guru besar/Ketua Dewan Pendiri/Ketua Dewan Pertimbangan Paguron sebagai Pewaris Paguron dan atau Ketua Paguron sebagai pemegang mandat paguron.
Pasal 25
Dalam  hal-hal mendesak Keputusan Paguron dapat dilakukan oleh Ketua Paguron sebagai pemegang mandat tertinggi Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan melalui Sidang Dewan Paguron yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh Dewan Pendiri, Dewan Pendekar, dan Perwakilan Pengurus Paguron Pusat dan Pengurus Wilayah.
                                                                                          Ditetapkan di : KUNINGAN
                                                                                          Tanggal         : 01 Maret 2013

DEWAN PIMPINAN SIDANG
PAGURON PENCAK SILAT RUNDAYAN MERAK EMAS