ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGURON PENCAK SILAT RUNDAYAN MERAK EMAS
MUKADIMAH
DENGAN KUASA DAN KEHENDAKMU YA
ALLAH....
Bahwa sesungguhnnya Allah telah
menciptakan beladiri sebagai fitrah setiap mahluk-Nya. Untuk menuju kehidupan
yang bahagia lahir dan bathin, dengan akal dan budinya manusia selalu berusaha
untuk mendekatkan diri dengan yang Maha Kuasa. Hal ini dilakukan agar menjadi
makhluk yang sempurna yaitu sebagai insan Kamil yang mampu berbuat kebajikan,
menegakan amal ma’ruf nahi munkar sehingga menjadi orang yang bermanfa’at dan
termashur baik untuk dirinya, keluarganya maupun bangsa dan negara. Untuk itu
beladiri harus diolah dan diamalkan, sehingga pada syariatnya beladiri
merupakan kegiatan manusia untuk mengolah rasa, mengolah raga dan mengolah
cipta sedangkan pada hakekatnya adalah proses mendekatkan diri dengan yang Maha
Kuasa.
Atas kuasa dan kehendak Allah,
didorong dengan semangat dan cita-cita luhur untuk menegakan kebenaran dan keadilan,
meneruskan perjuangan para guru kami terutama para pejuang kemerdekaan bangsa. Selain
itu untuk membentuk pribadi yang tangguh dan berbudi luhur, agar lahir generasi
yang cerdas, adil dan beradab sehingga tercapai cita-cita bangsa yang
sejahtera, berkehidupan yang layak juga dapat bermanfaat untuk bangsa dan
Negara. Maka dibentuklah Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas yang Selalu
Siaga Dalam Damai, dengan menjalin silaturahmi, menolong yang lemah, menjaga
kedamaian dengan Ilmu dan Amal untuk kepentingan Nusa Bangsa dan Negara.
Agar paguron pencak silat
rundayan merak emas menjadi paguron yang tangguh, berkembang, dan bermanfaat maka
disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga paguron dengan berpedoman
pada 9 prinsip dasar yaitu: Munajat, Eling, Rapekan, Amanah, Kuat, Elmu,
Mandiri, Adab, Sayaga.
Munajat mempunyai pengertian: selalu
ber Do’a juga meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah Swt,
Eling mempunyai pengertian: kesadaran
penuh atau selalu menggunakan akal sehat,
Rapekan mempunyai pengertian: ulet,
rajin, terampil,
Amanah mempunyai pengertian: menjaga
nama baik dan kepercayaan,
Kuat mempunyai pengertian: sehat,
tegar, tabah dan tangguh di segala hal,
Elmu mempunyai pengertian: ilmu yang
tinggi termashur dan bermanfaat,
Mandiri mempunyai pengertian: percaya
diri dan bertanggungjawab,
Adab mempunyai pengertian: memegang
teguh nilai-nilai etika, sopan santun, setia kawan, cinta damai dan berjiwa
besar,
Sayaga mempunyai pengertian: siaga
dalam hal apapun juga dan tidak pernah terlena oleh hal apapun.
Dari 9 prinsip dasar pemikiran itu lahirlah Merak Emas sebagai
sebuah wujud bhakti pada Ibu Pertiwi dan Pengembangan paguron sesuai tuntutan
jaman dari paguron induk yaitu Paguron
Pencak Silat Pusaka Rundayan. Paguron Merak Emas ini didirikan dengan tujuan
mulia yaitu; memelihara/menyesuaikan tradisi budaya warisan para leluhur agar
selalu hidup disegala jaman, mengembangkan Seni dan Keterampilan para pesilat
agar mempunyai kehidupan yang layak, menjalin silaturahmi dan persaudaraan
dikalangan para pesilat sehingga tumbuh rasa memiliki dan persatuan sebagai
anak bangsa dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, Membina sikap
mental saling menghargai, menghormati dan toleran terhadap keberagaman faham, pendapat, serta
aliran beladiri dengan membuka diri dan mau belajar bersama sehingga bertemu
dengan ilmu yang bermanfaat dunia akhirat, Selalu Rendah hati, Berbudi luhur,
sehingga timbul panggilan jiwa untuk mampu menegakan keadilan dan kebenaran
sehingga tercapai Kebahagian dan kesejahteraan hidup lahir dan bathin.
ANGGARAN DASAR PAGURON PENCAK SILAT
RUNDAYAN MERAK EMAS
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
NAMA
Pasal 1
Nama paguron adalah Paguron Pencak
Silat Rundayan Merak Emas
WAKTU
Pasal 2
Paguron Pencak Silat Rundayan
Merak Emas didirikan tanggal 9 September 1999 untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.
KEDUDUKAN
Pasal 3:
Paguron Pencak Silat Rundayan
Merak Emas berkedudukan di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten
Kuningan Provinsi Jawa Barat- Indonesia.
Pasal 4
Demi Kelancaran Paguron,
Kedudukan paguron dapat dipindahkan sesuai kebutuhan paguron.
BAB II
LANDASAN, PRINSIP, TUJUAN,
LANDASAN
Pasal 5
Paguron Pencak Silat Rundayan
Merak Emas berlandaskan pada Panca Sila dan UUD 45
PRINSIP PAGURON
Pasal 6
Prinsip Dasar Paguron Pencak
Silat Rundayan Merak Emas.
(1) Munajat mengandung pengertian:
selalu ber Do’a juga memohon pertolongan dan perlindungan kepada Allah Swt
serta berserah diri,
(2) Eling mengandung pengertian:
kesadaran penuh atau selalu menggunakan akal sehat
(3) Rapekan mengandung pengertian:
ulet, rajin, terampil
(4) Amanah mengandung pengertian:
menjaga nama baik dan kepercayaan, jujur,
(5) Kuat mengandung pengertian:
sehat, tegar, tabah dan tangguh, cerdas di segala hal
(6) Elmu mengandung pengertian: ilmu
yang tinggi termashur dan bermanfaat,
(7) Mandiri mengandung pengertian: percaya
diri dan bertanggungjawab,,
(8) Adab mengandung pengertian:
memegang teguh nilai-nilai etika, sopan santun, setia kawan, cinta damai dan
berjiwa besar,
(9) Sayaga mengandung pengertian:
siaga dalam hal apapun juga dan tidak pernah terlena oleh hal apapun.
TUJUAN PAGURON
Pasal 7
Paguron Pencak Silat Rundayan
Merak Emas didirikan dengan tujuan :
(1) Melestarikan/Mengembangkan Seni
Budaya Tradisi warisan Budaya Bangsa;
(2)
Membentuk pribadi yang tangguh, mandiri,
berbudi luhur dan setia terhadap bangsa dan Negara;
(3) Mendidik anak-anak bangsa supaya
sehat, cerdas, terampil, ulet, tangguh dan mandiri sehingga memperoleh penghidupan
yang layak;
(4) Menjungjung tinggi kehormatan, selalu siaga dalam damai, mampu
menegakan kebenaran dan keadilan sosial;
(5) Membangun harga diri dengan
mengukir prestasi di bidang Seni, Laga maupun karya.
BAB III
MOTO, SEMBOYAN, DAN BENTUK
MOTO
Pasal 8
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak
Emas mempunyai Moto:
“DIRIKU TIADA BERARTI TETAPI HARGA DIRIKU SEGALANYA”
SEMBOYAN
Pasal 9
Semboyan Paguron Pencak Silat
Rundayan Merak Emas adalah :
“SIAGA DALAM DAMAI”
BENTUK
Pasal 10
Bentuk Paguron Pencak Silat
Rundayan Merak Emas adalah paguron Olahraga, dan Seni Beladiri Pencak Silat
juga pernafasan yang mandiri.
BAB IV
SIFAT, FUNGSI, PERAN PAGURON
SIFAT
Pasal 11
Paguron Pencak Silat Rundayan
Merak Emas bersifat terbuka, mandiri dan Independen.
FUNGSI
Pasal 12
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak
Emas berfungsi sebagai:
(1) Sebagai wadah untuk
mengembangkan Seni, Olahraga, dan tradisi Budaya para pesilat;
(2) Sebagai wadah dalam membina
generasi muda yang sehat, cerdas, tangguh, mandiri dan berbudi luhur;
(3) Sebagai wadah tempat melatih
diri agar mampu berbakti pada kedua orangtua, para guru, sebagai wujud kesetian
terhadap Ibu Pertiwi;
(4) Sebagai wadah untuk
mempersatukan para pesilat untuk saling membantu, saling berdiskusi dalam
mencapai Kebahagiaan hidup sehingga terwujud kesejahteraan lahir dan bathin.
PERAN
Pasal 13
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas
mempunyai Peranan dalam:
(1) Memperjuangkan nama baik bangsa
melalui prestasi seni beladiri pencak silat,
(2) Menjaga dan melestarikan seni
tradisi pencak silat warisan bangsa,
(3) Mencetak generasi muda yang sehat,
cerdas, handal, tangguh, mandiri dan
berprestasi,
(4) Menjaga dan memelihara kedamaian
juga keamanan,
(5) Meneruskan cita-cita dan budi
luhur bangsa,
BAB V
WADAH, DEWAN PERTIMBANGAN PAGURON, DAN PENGURUS
PAGURON
WADAH
Pasal 14
Paguron Pencak Silat Rundayan
Merak Emas mewadahi seluruh satuan latihan paguron yang ada di dunia tanpa
mengenal batas negara, dengan Padepokan di bawah buaian alam yang bebas dan
atau yang sudah terkonsentrasi.
DEWAN PERTIMBANGAN PAGURON
Pasal 15
Dewan Pertimbangan Paguron adalah
tempat kajian masalah, persoalan yang bersifat strategis dan mendasar demi
kelangsungan paguron pencak silat rundayan merak emas dan hanya ada di pusat
paguron.
Pasal 16
Dewan Pertimbangan Paguron
Paguron Pencak Silat Rundayan Merak Emas Pusat terdiri dari:
(1) Pendiri Paguron Pencak Silat
Rundayan Merak Emas;
(2) Dewan Pendekar Paguron Pencak
Silat Rundayan Merak Emas;
(3) Pembina Paguron Pencak Silat
Rundayan Merak Emas;
(4) Badan Pekerja Paguron;
(5) Ketentuan, dan kewenangan fungsi
dan peran Dewan Pertimbangan paguron diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 17
Dewan pertimbangan paguron
dipimpin oleh guru besar dan atau orang yang ditunjuk oleh guru besar mempunyai
kewenangan;
(1) Melakukan rapat-rapat tersendiri
berkaitan dengan kajian strategis politik, sikap paguron demi stabilitas
paguron;
(2) Mengadakan pertemuan dan temu
bicara dengan Pengurus diberbagai tingkatan.
(3) Mengambilalih Paguron jika ketua
paguron melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan peraturan organisasi;
(4) Memberi pertimbangan, saran dan
nasehat baik diminta maupun tidak pada pengurus pusat demi kemajuan paguron pencak
silat rundayan merak emas;
(5) Pertimbangan, saran dan nasehat
sebagaimana ayat 4 harus mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pengurus
pusat.
PENGURUS PAGURON
Pasal 18
Pengurus Paguron Pencak Silat
Rundayan Merak Emas merupakan orang yang diberi tugas dan wewenang untuk mewakili
dan mengembangkan paguron terdiri dari:
(1) Pengurus Paguron Pencak Silat
Rundayan Merak Emas Pusat;
(2) Pengurus Paguron Pencak Silat
Rundayan Merak Emas Wilayah;
(3) Pengurus Paguron Pencak Silat
Rundayan Merak Satuan Latihan;
Pasal 19
(1) Dalam menjalankan tugasnya
pengurus berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Paguron;
(2) Ketua paguron ditunjuk oleh
Dewan Pertimbangan paguron;
(3) Pengurus paguron Pusat ditentukan
oleh ketua terpilih dan mendapat restu dari Dewan pertimbangan;
(4) Pengurus Paguron Wilayah
ditentukan oleh pengurus Paguron Pusat dengan memperhatikan pertimbangan, saran
dan nasehat dewan pertimbangan;
(5) Pengurus Satuan latihan
ditentukan oleh Ketua bidang Pengembangan paguron.
BAB VI
SIDANG DEWAN PAGURON, RAPAT PAGURON DAN DANA
PAGURON,
SIDANG DEWAN PAGURON
Pasal 20
(1) Sidang dewan paguron merupakan
kekuasaan tertinggi dalam paguron, dan forum musyawarah tertinggi paguron;
(2) Sidang dewan paguron
dilaksanakan lima tahun sekali, namun dalam keadaan luarbiasa dapat dipercepat
dan diperlambat sesuai situasi dan kondisi yang berkembang untuk jangka waktu
satu tahun atas saran dan masukan Dewan Pertimbangan Paguron;
(3) Ketentuan tentang Sidang Dewan
paguron diatur dalam anggaran Rumah tangga.
RAPAT PAGURON
Pasal 21
Rapat Paguron adalah Pengambilan
Keputusan Pengurus Paguron Pencak Silat rundayan merak Emas untuk mengambil
langkah-langkah strategis pengembangan paguron dalam setiap tingkatan.
Pasal 22
Ketentuan tentang Rapat paguron
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
DANA PAGURON
Pasal 23
Untuk pengembangan Paguron Paguron
Pencak Silat Rundayan Merak Emas menghimpun Dana dengan Asas Sukarela dan Usaha,
maka Dana Paguron merupakan:
a.
Hasil Keuntungan Usaha yang didirikan oleh Paguron
b.
Iuran Sukarela anggota/Wilayah maupun Satuan latihan
c.
Hibah dari donatur lain yang tidak meningkat
d.
Sumbangan dari Lembaga/ Instansi baik Swasta maupun pemerintah
BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN
ATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Menyimpang dari Pasal 18, 19,
20, 21 dan 22 selama Kepengurusan paguronan belum layak mengambil keputusan
sendiri, maka Penentuan Keputusan dalam paguron
dilaksanakan oleh guru besar/Ketua Dewan Pendiri/Ketua Dewan Pertimbangan Paguron
sebagai Pewaris Paguron dan atau Ketua Paguron sebagai pemegang mandat paguron.
Pasal 25
Dalam hal-hal mendesak Keputusan Paguron dapat
dilakukan oleh Ketua Paguron sebagai pemegang mandat tertinggi Paguron Pencak
Silat Rundayan Merak Emas.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar dapat
dilakukan melalui Sidang Dewan Paguron yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh Dewan
Pendiri, Dewan Pendekar, dan Perwakilan Pengurus Paguron Pusat dan Pengurus
Wilayah.
Ditetapkan di : KUNINGAN
Tanggal : 01 Maret 2013
Tanggal : 01 Maret 2013
DEWAN PIMPINAN SIDANG
PAGURON PENCAK SILAT RUNDAYAN MERAK EMAS